Profil

Dinas  Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan  terbentuk sejak Desember 2016 sesuai Peraturan walikota Banda Aceh nomor 49 Tahun 2016.

Dinas  Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan terdiri dari :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat
  3. Bidang Ketahanan Pangan
  4. Bidang Pertanian dan Peternakan
  5. Bidang Perikanan
  6. Kepala Sub. Bagian
  7. Kepala Seksi
  8. UPTD
  9. Kelompok Jabatan Fungsional

Sekretariat  terdiri dari :

  1. Sub. Bagian Program dan Pelaporan
  2. Sub. Bagian Keuangan
  3. Sub. Bagian Umum Kepegawaian dan Asset

Bidang Ketahanan Pangan Terdiri dari :

  1. Seksi Distribusi dan Cadangan Pangan
  2. Seksi Konsumsi dan Keanekaragaman  Pangan
  3. Seksi Ketersediaan, Kerawanan  dan Keamanan Pangan

Bidang Pertanian dan Peternakan terdiri dari :

  1. Seksi Pertanian
  2. Seksi Peternakan
  3. Seksi Penyuluhan

Bidang Perikanan terdiri dari :

  1. Seksi Pemberdayaan Nelayan
  2. Seksi Perikanan Budidaya
  3. Seksi Perikanan Tangkap dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan .

UPTD RPH Terdiri dari :

  1. Kepala UPTD
  2. Kasubbag TU