Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan terbentuk sejak Desember 2016 sesuai Peraturan walikota Banda Aceh nomor 49 Tahun 2016.
Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan terdiri dari :
- Kepala Dinas
- Sekretariat
- Bidang Ketahanan Pangan
- Bidang Pertanian dan Peternakan
- Bidang Perikanan
- Kepala Sub. Bagian
- Kepala Seksi
- UPTD
- Kelompok Jabatan Fungsional
Sekretariat terdiri dari :
- Sub. Bagian Program dan Pelaporan
- Sub. Bagian Keuangan
- Sub. Bagian Umum Kepegawaian dan Asset
Bidang Ketahanan Pangan Terdiri dari :
- Seksi Distribusi dan Cadangan Pangan
- Seksi Konsumsi dan Keanekaragaman Pangan
- Seksi Ketersediaan, Kerawanan dan Keamanan Pangan
Bidang Pertanian dan Peternakan terdiri dari :
- Seksi Pertanian
- Seksi Peternakan
- Seksi Penyuluhan
Bidang Perikanan terdiri dari :
- Seksi Pemberdayaan Nelayan
- Seksi Perikanan Budidaya
- Seksi Perikanan Tangkap dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan .
UPTD RPH Terdiri dari :
- Kepala UPTD
- Kasubbag TU