BANDA ACEH – Retribusi yang terkumpul dari para pengguna kendaraan yang masuk ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo mencapai sekitar Rp27 juta per bulan. Hal ini diakui petugas yang mengutip retribusi di pintu masuk TPI Lampulo.
“Normalnya dalam sehari Rp800 ribu sampai Rp1 juta,” ujar seorang petugas kepada The Atjeh Post, Kamis 6 September 2012.
Menurut petugas yang enggan disebutkan namanya itu, kendaraan yang masuk ke TPI Lampulo umumnya milik para pedagang ikan. Selain itu sebagian besar juga kendaraan pemilik warung yang membeli ikan dalam jumlah besar serta masyarakat biasa.
Pantauan The Atjeh Post di pintu masuk TPI Lampulo, setiap kendaraan roda dua yang masuk dikenakan tarif Rp1.000. Sementara untuk roda tiga Rp1.500 dan roda empat Rp2.000 per kendaraan.
Uang yang terkumpul, menurut pegawai tersebut, akan diserahkan ke pengelola TPI. “Ini dikelola oleh Dinas Perikanan dan Kelautan bekerjasama dengan pemuda setempat. Semua uang akan diserahkan ke mereka,” ujarnya.
sumber: http://atjehpost.com/read/2012/09/06/20117/7/7/Retribusi-Masuk-TPI-Lampulo-Rp27-Juta-Per-Bulan