
Pengujian terhadap pangan segar asal tumbuhan dan hewan dilakukan di Gedung Pengujian Pangan milik Pemerintah kota Banda Aceh. Sebanyak 20 sampel pangan diambil secara acak dari Pasar Al-Mahirah, yaitu ikan, daging, ayam, beras, buah dan sayur. Semua hasil uji tersebut bebas dari pencemaran bahan yang berbahaya seperti formalin, residu pestisida, dan bleaching chlorine.