DPPKP Banda Aceh, Lakukan Eliminasi Anjing Liar

Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Kota Banda Aceh, Sabtu (16/5) tadi malam melakukan eliminasi (peracunan) anjing liar di wilayah Kota Banda Aceh.

Tim Eliminasi Anjing Liar Kota Banda Aceh berfoto bersama sesaat sebelum melakukan aksinya. Untuk melakukan pencegahan penyebaran penyakit Rabies di Kota Banda Aceh Pada Bulan Ramadhan, tim eliminasi yang beranggotakan 5 orang yang dipimpin langsung oleh Kabid Pertanian dan Peternakan drh. Zulfadhly bersiap melakukan pemusnahan anjing liar dengan cara diracun.

Eliminasi dapat mengendalikan populasi anjing liar. Penyebaran zoonosis (penyakit yang dapat menyebar dari hewan ke manusia atau sebaliknya) dapat dicegah. Rabies adalah Suatu virus mematikan yang menyebar ke manusia dari air liur hewan yang terinfeksi. Untuk wilayah Kota Banda Aceh jumlah kasus penyakit  rabies karena gigitan hewan anjing masih dalam kategori aman namun kita tetap mengantisipasinya.

Kepala DPPKP Ir Zulkifli Syahbuddin, MM melalui Kabid Pertanian dan Peternakan menyebutkan sejauh ini sudah banyak surat masuk dari Gampong yang meminta segera dilakukan eliminasi anjing liar pada sejumlah tempat karena dianggap sudah mulai meresahkan.

Untuk itu, dia mengimbau kepada para warga Kota Banda Aceh untuk segera melapor kepada kita apabila ada masyarakat yang digigit oleh Hewan Pembawa Rabies (HPR) diantaranya Anjing, Monyet dan Kucing guna dilakukan tindakan lebih lanjut, demikian ujarnya.. 

#bandaacehbebasrabies
#ramadhan
#cegahrabies