BERSAMA MELAWAN COVID 19.1

Dalam menghadapi wabah virus covid 19, Pemerintah Kota Banda Aceh telah menerbitkan sejumlah seruan dan larangan, diantaranya adalah physical distancing. Menindaklanjuti seruan Walikota tersebut maka Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan telah melakukan pembatasan jumlah pegawai yang hadir untuk bekerja dikantor melalui bekerja dari rumah (work from home) dan pengaturan shift bekerja dikantor. Selain itu pegawai juga mulai dibiasakan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan menyediakan wastafel diarea masuk pintu gedung kantor.