“Tukang Jagal” dilatih Penyembelihan Syar’i

Banda Aceh : Selasa (14/8/2018) Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan (DP2KP) Kota Banda Aceh kembali mengadakan Pelatihan Penyembelihan Hewan Qurban secara Syar’i. Acara tersebut berlangsung jam 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB. Peserta yang diundang yaitu Panitia Qurban dari setpa gampong yang ada di Kota Banda Aceh.

Seperti kita ketahui, dalam Islam semua aturan telah diatur secara sempurna baik untuk manusia maupun hewan. Tidak luput juga dalam hal penyembelihan hewan, karena kalau hewan tidak disembelih secara islami maka dipastikan daging tersebut tidak halal untuk dikonsumsi. Maka syariat ini mengatur secara gamblang bagaimana cara menyembelih hewan yang benar dan tidak lupa memperhatikan konsep ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal).

Rasululullah Sallahu’alaihi Wassallam Bersabda “Sesungguhnya Allah telah menetapkan berbuat baik atas segala sesuatu, maka jika kalian membunuh, maka baguskanlah pembunuhan itu, dan jika kalian menyembelih baguskanlah penyembelihan itu, maka hendaknya salah seorang diantara kalian menajamkan pisaunya, dan menenangkan sembelihannya.” (HR.Muslim (3615)”

DP2KP Banda Aceh merasa bertanggungjawab untuk mengadakan pelatihan ini, karena selama ini sebagian masyarakat kurang memperhatikan hal-hal yang berhubungan dengan Kesejahteraan Hewan (Kesrawan) dalam penyembelihan hewan, salah satunya tidak menyembelih hewan di hewan lainnya karena berdampak psikologis terhadap hewan lain. Dalam amanat Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 telah diatur secara detail tentang Kesrawan.

Dalam kesempatan tersebut, drh. Mustafa selaku pemateri dalam acara ini menyampaikan tahapan-tahapan yang harus diperhatikan dalam penyembelihan terutama pada saat hari Raya Qurban. Hal penting yang harus diperhatikan seperti pemeriksaan kesehatan hewan agar hewan terbebas dari penyakit sehingga lebih aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat, demikian ujarnya.

Adapun cara menyembelih Islami, maka terangkum dalam poin-poin berikut ini :

  1. Membaca Basmalah dan bertakbir.
  2. Pisau haruslah tajam dan bersih. Demikian juga seluruh perkakas penyembelihan dan pemotongan, sebagai realisasi dari hadits Rasullullah : “Hendaknya salah seorang diantara kalian menajamkan goloknya”.
  3. Memulai penyembelihan dengan cepat, menjalankan pisau diatas leher tiga kali tanpa terputus dengan cara melintang berhadapan dengan leher, dan bukan kepala. Dan pemotongan tersebut tidak boleh dengan menusuk tapi dengan menyembelih.
  4. Penyembelihan dengan pisau tersebut tidak boleh terlalu dekat dengan kepala dada atau terlalu dekat dengan kepala. Dikarenakan dalam kondisi seperti ini sangat dekat dengan lobang pernafasan yang kadang penyembelihan cara ini membuat hewan tercekik sebelum disembelih. Bahkan wajib penyembelihan tersebut dilakukan di pertengahan leher, atau 12 cm dari kepala.

Kegiatan ini juga mengundang dari pihak Majelis Permusyawarat Ulama (MPU) Aceh untuk menyampaikan prinsip-prinsip Syar’i yang telah diatur dalam Islam. Dengan adanya penyembelihan secara syar’i sehingga masyarakat tidak was-was dalam mengkonsumsi daging qurban.

(Bangbus)